KPK Akan Usut Tas Louis Vuitton Dirjen Pas Pemberian Mantan Kalapas Sukamiskin

KPK Akan Usut Tas Louis Vuitton Dirjen Pas Pemberian Mantan Kalapas Sukamiskin
Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami (kanan). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK masih mengusut dugaan pemberian Louis Vuitton kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Tas mewah tersebut diduga diberikan terkait kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam fakta persidangan kasus ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh. Hal itu merupakan pemberian untuk kado ulang tahun Sri Puguh.

Tas mewah tersebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018 lalu. Tas itu disebut diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.

BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

“Itu sudah lama sekali, nanti saya cek lagi (pemberian tas ke Dirjen Pas). Itu kan pas di sidang juga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/5).

Tas mewah bernilai jutaan itu kini disebut telah diserahkan ke lembaga antirasuah. Namun, Febri memastikan bahwa apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.

“Kalau sudah ditunjukkan di sidang itu bagian dari pokok perkaranya. Jadi, bukan berada di direktorat gratifikasi,” tegas Febri.

Oleh sebab itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seperti motif penyerahan tas tersebut, keaslian dari barang itu dan hal lainnya yang diperlukan untuk mengembangkan perkara ini. “Tapi nanti saya pastikan lagi itu kasusnya,” ujar Febri.

Dalam fakta persidangan kasus ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai bentuk kado ulang tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News