OJK Bakal Merilis Regulasi Teranyar soal Pinjol, Semoga Jadi Titik Terang
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan menilai aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.
"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Bambang dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11).
OJK saat ini sedang mengalkulasi modal minimal yang harus dimiliki perusahaan agar dapat memiliki izin untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.
Bambang berharap upaya itu bisa membuat pinjol lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik.
"Juga pada analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang," ungkapnya.
Selain itu, Bambang menyebutkan akan ada aturan baru untuk mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin.
Maka, kata dia, selain daftar berizin pinjol akan dihapus.
OJK menyatakan bakal mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru