OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau

Sebelumnya, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, pada 15 November 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada Agustus 2024, sementara peristiwa pencairan ilegal diduga terjadi pada Mei 2023.
“Peristiwa ini dinilai melanggar aturan perbankan dan berpotensi merugikan bank secara signifikan. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kombes Nasriadi.
Polda Riau dan OJK memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah upaya pengembalian dana nasabah yang telah dirugikan akibat tindakan tersebut.
Penegakan hukum terhadap pelaku juga diharapkan menjadi peringatan bagi institusi perbankan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. (mcr36/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan akan memberikan sanksi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau