OJK Cabut Izin Usaha OVO

OJK Cabut Izin Usaha OVO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi: ojk.go.id

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News