OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank
Saat ini perbankan masih wait and see mengenai reaksi nasabah.
Namun, dengan adanya program amnesti pajak yang saat ini masih bergulir, menurut Hery, semestinya para nasabah bisa lebih mengerti dan paham soal kebutuhan informasi untuk urusan pajak.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mudah membuka data nasabah perbankan berkat aplikasi usulan buka rahasia bank (akasia) di Kementerian Keuangan dan aplikasi buka rahasia bank (akrab) di OJK.
Bila awalnya pembukaan data nasabah membutuhkan waktu 239 hari, kini pembukaan data-data nasabah hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan.
Bagi nasabah yang sudah ikut amnesti pajak dan diketahui tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, Ditjen Pajak menganggapnya sebagai penghasilan dan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dikenakan sanksi berupa denda 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Bila nasabah tidak mengikuti amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, Ditjen Pajak menerapkan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan. (dee/rin/c19/noe)
Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen