OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank

Saat ini perbankan masih wait and see mengenai reaksi nasabah.
Namun, dengan adanya program amnesti pajak yang saat ini masih bergulir, menurut Hery, semestinya para nasabah bisa lebih mengerti dan paham soal kebutuhan informasi untuk urusan pajak.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mudah membuka data nasabah perbankan berkat aplikasi usulan buka rahasia bank (akasia) di Kementerian Keuangan dan aplikasi buka rahasia bank (akrab) di OJK.
Bila awalnya pembukaan data nasabah membutuhkan waktu 239 hari, kini pembukaan data-data nasabah hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan.
Bagi nasabah yang sudah ikut amnesti pajak dan diketahui tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, Ditjen Pajak menganggapnya sebagai penghasilan dan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dikenakan sanksi berupa denda 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Bila nasabah tidak mengikuti amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, Ditjen Pajak menerapkan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan. (dee/rin/c19/noe)
Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta