OJK: Era Digitalisasi Harus Diimbangi Mitigasi Risiko

OJK: Era Digitalisasi Harus Diimbangi Mitigasi Risiko
Satu dekade sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir di Indonesia. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kerangka aturan yang seimbang untuk mendorong digitalisasi di sektor jasa keuangan yang kini semakin marak.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan di tengah perkembangan digitalisasi yang cukup pesat, pihaknya terus mengingatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memitigasi dua hal penting yakni mitigasi risiko serta pengembangan inovasi.

Dalam poin pertama, LJK harus memitigasi risiko yang akan dihadapi, ditengah perkembangan digital yang pesat. OJK juga perlu menjaga keamanan atau perlindungan terhadap nasabah/konsumen.

“Kami juga telah membuat balance regulatory framework dengan 2 poin yang harus diperhatikan yakni mitigasi risiko dan inovasi,” ujar Nurhaida dalam diskusi yang digelar The Finance dengan tema 'How Can Digitalization Help Financial Sector Coping With Crisis & Covid-19 Impact' di Jakarta, Kamis, (10/12).

Menurutnya, sejalan dengan era digitalisasi, industri keuangan harus memitigasi maraknya cyber risk, kejahatan cyber serta keamanan data nasabah.

OJK juga sangat menjunjung tinggi upaya perlindungan konsumen dengan peraturan yang ada.

Selain itu, industri keuangan juga harus terus mengembangkan inovasi agar tercipta sinergi dalam mendorong ekonomi. Kolaborasi dan sinergi merupakan kunci di tengah perkembangan teknologi.

Dalam diskusi yang sama, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengingatkan pentingnya digitalisasi serta virtualisasi dalam menggenjot bisnis perbankan terutama dalam penyaluran kredit di tengah pandemi Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kerangka aturan yang seimbang untuk mendorong digitalisasi di sektor jasa keuangan yang kini semakin marak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News