OJK Gencar Lakukan Pengawasan Pasar Modal, BEI Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Aturan tersebut terutama diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang memberikan kerugian untuk emiten maupun investor. Melalui POJK 3/2021 itu, petinggi emiten mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan.
“Kami menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Jumat (19/3).
Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.
Seperti diketahui, OJK kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
Maklum belakangan banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Tbk.
Salah satunya, bursa saham sedang menghadapi skandal yang dilakukan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Dua direksi AISA yaitu joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga memalsukan laporan keuangan perseroan 2017.
OJK kini tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
- Analis Pasar Modal Apresiasi BRI yang Meraih 2 Penghargaan di CSA Awards 2023
- IEIS 2023 Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Grant Thornton Economic Outlook 2024 Kupas Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia
- Kemenkominfo Gelar Networking Session, Startup Binaan Hub.ID Siap Jangkau Pasar Baru
- PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional
- Kasus Rugi Investasi Forex di BPF Meresahkan, WikiFX Ajak Calon Investor Hati-Hati