OJK Kelompokkan Layanan Keuangan Kategori Fintech
Sabtu, 27 Agustus 2016 – 02:42 WIB

OJK. Foto: Jawa Pos
Indeks keuangan inklusif (IKI) Indonesia pada 2014 sebesar 36 persen. Atau masih berada di bawah Thailand (78 persen) dan Malaysia (81 persen). Namun, IKI Indonesia lebih tinggi daripada Filipina (31 persen) dan Vietnam (31 persen).
’’Keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang dapat menggairahkan industri fintech akan menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan keuangan inklusif tersebut,’’ terang Patrick. (gen/c14/sof/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengelompokkan berbagai kategori layanan keuangan yang termasuk financial technology (fintech).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru