OJK Likuidasi BPR di Sidoarjo

OJK Likuidasi BPR di Sidoarjo
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Kemampuan mengatur kinerja keuangan masih menjadi persoalan bagi bank perkreditan rakyat (BPR).

Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhasatra Artha Sempurna yang berlokasi di Sidoarjo.

’’Ada kesalahan dalam pengelolaan manajemen,’’ kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Dani Surya Sinaga dalam siaran pers.

Likuidasi dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No 6/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna.

Sebelumnya, OJK menetapkan status pengawasan khusus pada BPR tersebut. Status itu diberikan sejak 19 Juli 2016.

Sesuai dengan ketentuan, BPR tersebut mendapat kesempatan selama 180 hari.

’’Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terlihat upaya penyehatan yang nyata sehingga diputuskan pencabutan izin usaha bank itu,’’ jelasnya.

Agar bisa keluar dari status pengawasan khusus, BPR harus memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar empat persen.

Kemampuan mengatur kinerja keuangan masih menjadi persoalan bagi bank perkreditan rakyat (BPR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News