OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Selasa, 02 Maret 2021 – 03:01 WIB
Kemudian tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; satu Equity Crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya. (rdo/jpnn)
Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi