Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang di situs TikTok Cash.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan diterima dengan nomor LP/B/0105/II/2021/ Bareskrim tanggal 15 Februari 2021.
Terlapor dalam laporan itu adalah AM dan M.
Keduanya diduga melakukan penipuan, perbuatan curang di media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan sudah diterima dan sekarang sedang ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, pola bisnis TikTok Cash mirip dengan skema ponzi, di mana aplikasi tersebut menawarkan investasi dengan menjanjikan hasil yang besar dalam tempo waktu singkat.
Selain itu, pengguna TikTok Cash juga bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton video dari awal hingga selesai.
Sampai saat ini, sudah banyak korban dari layanan TikTok Cash tersebut.
Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana penipuan melalui situs TikTok Cash yang sempat viral.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring