Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash
Selasa, 16 Februari 2021 – 14:34 WIB
Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2).
Aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana penipuan melalui situs TikTok Cash yang sempat viral.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- TikTok Mengembangkan Fitur Kloning Suara Dengan Bantuan AI
- Integrasi TikTok Shop & Tokopedia Bakal Buat Pasar UMKM Makin Besar
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia