OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR
jpnn.com - jpnn.com - Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
Rencana pengembangan bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) milik pemerintah.
Pasalnya, rasio rata-rata pembayaran dividen (dividend payout ratio) mencapai 30–40 persen.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemda menurunkan dividend payout ratio.
Hal tersebut dilakukan agar bank leluasa melakukan ekspansi.
Keterbatasan modal membuat BPR dan BPRS milik pemda kurang berperan dalam mendorong perekonomian daerah.
Ketua OJK Kantor Regional IV Sukamto menyatakan, penyaluran kredit produktif di BPR dan BPRS milik pemda hanya 50,67 persen.
Artinya, besaran tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penyaluran kredit produktif BPR/BPRS swasta yang mencapai 77,12 persen.
Kewajiban menyetor dividen kerap menjadi kendala dalam rencana
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan