OJK Pantau Sidang BII Pailitkan PT Dhiva

Namun tim audit Internal BII-Maybank yang melakukan verifikasi kredit PT Dhiva sejak Agustus 2012, mendapati adanya indikasi sejumlah invoice dari pihak pemasok ternyata fiktif. Kini investigasi lebih lanjut sedang dilangsungkan.
Dari temuan tersebut, BII-Maybank menggugat pailit PT Dhiva Inter Sarana, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pasalnya, PT Dhiva dianggap gagal melunasi kredit senilai total USD 59 juta, atau sekitar Rp 649,29 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp 12.000 per dolar AS.
Dalam dokumen audit internal BII-Maybank tercantum jumlah kredit yang telah disalurkan BII-Maybank kepada PT Dhiva per tanggal 5 Juni 2014 sebesar Rp 649,29 miliar.
PT Dhiva Inter Sarana bergerak di bidang perdagangan pipa untuk sektor minyak dan gas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riyanti AY Sali, mengatakan, pihaknya memantau sengketa gugatan Bank International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram