OJK Permudah UKM Melantai di Bursa
Kamis, 27 April 2017 – 02:16 WIB
OJK optimistis target revisi rampung semester pertama tahun ini.
Baca Juga:
Seharusnya, sambung Nurhaida tidak ada penolakan terkait revisi tersebut.
Itu karena, revisi justru mempermudah perusahaan skala kecil go public.
”Kami menurunkan batas aset dianggap sebagai UKM. Jadi, tidak disebut UKM tetapi perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah,” imbuhnya. (far)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Kolaborasi Strategis Plugo dan Revolusi Lokal Demi Dukung UMKM Lokal
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan