OJK Resmi Hentikan Operasional UN Swissindo

OJK Resmi Hentikan Operasional UN Swissindo
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Operasional United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) resmi dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Modus UN Swissindo adalah menjanjikan pembebasan utang para korban dengan membayar Rp 300 ribu–Rp 600 ribu.

Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat bebas utang dari lembaga jasa keuangan.

Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang USD 1.200 atau Rp 15,6 juta.

Dalam website swissindo.news, disebutkan bahwa UN Swissindo merupakan bagian dari Neo the United Kingdom of God Sky Earth yang menguasai dunia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, yaitu Sugihartono alias Sugihartonotonegoro alias Sino, pada Rabu (23/8).

’’Kegiatan UN Swissindo tersebut tidak benar. Sebab, surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui lembaga jasa keuangan. Voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,’’ katanya, Kamis (24/8).

Dalam surat pernyataan yang dibuat Sino, disebutkan bahwa dirinya bakal menghentikan penawaran pelunasan utang dan pemberian voucher VM1.

Operasional United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) resmi dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News