OJK Satu-satunya yang Berwenang Usut Pidana Keuangan, Regulasi Baru Harus Segera Disiapkan

jpnn.com, JAKARTA - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons dengan sigap oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.
"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, Minggu (1/1).
Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.
Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya. (dil/jpnn)
OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Bidik Siswa SMA & Masyarakat Pedesaan, Jasindo Kembali Menggelar Literasi Keuangan
- UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!
- Kredit Pintar Hadirkan Kelas Pintar Bersama di Depok, Bahas Pinjol Ilegal
- Perempuan Jadi Sasaran Utama Edukasi Literasi Keuangan
- Farida Ajak Masyarakat Berhati-hati, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal
- Mengadu ke BEI dan OJK, Amanat KSB Minta IPO Amman Mineral Ditunda