OJK Ungkap Ada 12 Kasus Tipibank di Sultra

OJK Ungkap Ada 12 Kasus Tipibank di Sultra
OJK Ungkap Ada 12 Kasus Tipibank di Sultra
Banyaknya kasus tersebut, kata dia, membuat pihak OJK makin intens melakukan pengawasan. Katanya, ada banyak peraturan OJK dan BI yang membuat pelaku Tipibank sulit menjalankan aksinya. "Makanya masyarakat tidak perlu khawatir jika hendak mempercayakan bank sebagai tempat menyimpan uang. Sebab ada regulasi dari OJK dan BI yang memperketat terjadinya Tipibank," jelasnya.

    

Sementara itu, Ketua OJK Sultra, Widodo juga menambahkan, perbankan yang baik adalah perbankan yang menjelaskan segala risiko dan keuntungan kepada nasabahnya. "Hak dan kewajiban nasabah itu perlu diberitahukan oleh pihak bank dengan sejelas-jelasnya. Nah, yang terjadi dilapangan, hal-hal yang seperti itu kadang tidak dilakukan, sehingga belakangan munculah protes dari nasabah tentang ketidakpuasannya terhadap bank," tandasnya.

    

Bagaimana kasus perbankan yang menyeret nama Komisaris PT PLM, RJ Soehandoyo? Kepala OJK Sultra, Widodo mengatakan, persoalan yang melilit salah satu bank di Sultra itu masih ditangani oleh penyidik kepolisian. Ia enggan memberikan komentar yang terlalu mendalam terkait persoalan tersebut.

    

Dalam aturan yang berlaku, katanya jika dalam tindak pidana perbankan yang bersalah adalah pihak bank secara kelembagaan, maka otomatis pihak yang harus bertanggung jawab, yaitu manajemen bank itu sendiri. Namun bila mana kesalahan pribadi, tentu yang harus bertanggung jawab individu yang melakukan kesalahan. "Bahkan proses hukum pidananya juga tetap berjalan," paparnya.

    

KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra harus intens melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran yang terjadi di dunia perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News