Oke Sip! Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Oke Sip! Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok.JPNN

Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. (flo/jpnn)


JAKARTA—Setelah kekisruhan yang sempat terjadi terkait rencana reklamasi Pulau G, pemerintah akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pengerjaannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News