Oknum Anggota Dewan yang Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya Diminta Mundur

Oknum Anggota Dewan yang Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya Diminta Mundur
Be dan perempuan yang ditangkap bersamanya. Foto: prokal.co

“Partai harus tegas, memberikan sanksi atau mengeluarkan dari partai. Bahkan, harus diberhentikan dari jajaran anggota dewan,” tegasnya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Sebagai anggota masyarakat, pihaknya tak akan memercayai kembali wakil rakyat yang berperilaku demikian. Jika masih berstatus anggota dewan, pihaknya khawatir akan ditiru oleh anggota lain.

“Jika penegakan hukum lemah, maka akan dianggap hal biasa bagi yang lain,” ucapnya.

Hal serupa pun dikatakan Ketua Umum HMI Cabang Kuala Kapuas, Muhammad Rifa'i. Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Sebagai wakil rakyat, seharusnya bisa memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

“Anggota DPRD seharusnya menjaga marwah DPR. Jangan sampai gara-gara perilaku kalian (oknum dewan, red), rakyat sudah tidak percaya kepada wakil rakyat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Polda Kalteng terkait kader yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Menurut penuturannya, dia (Be, red) tidak pakai sabu. Bukan sejak 2014, tapi pernah memakai jenis ineks tahun 2014. Bukan pecandu atau pengedar lho, ya,” sebutnya kepada Kalteng Pos, kemarin (13/10).

Pihak partai jelas akan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Terkait jenis sanksi, sedang diproses internal. Bahkan sudah dilaporkan ke DPP NasDem. (Sanksinya apa) kami masih menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, urine Be yang diperika saat terjaring razia mengandung amphetamin dan methamphetamine. Pria 35 tahun itu terjaring Operasi Antik Telabang yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng di depan Mapolsek Sebangau, Rabu (9/10). Teman wanita dari wakil rakyat dua periode, berinisial Ti (24), juga turut diamankan, karena hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine. Barang haram itu dikonsumsi keduanya di salah satu kamar hotel di Banjarmasin.

“Si Be tidak mengaku, tapi teman wanitanya mengaku masing-masing menegak satu butir ineks saat di dalam hotel di Banjarmasin,” ujar Kasatgas Gakkum AKBP Muhamad Fadli kepada awak media kala memimpin razia.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, oknum wakil rakyat dari Partai NasDem itu diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak 2014 silam. Mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Anggota DPRD Kapuas dari Fraksi NasDem, BE yang tersandung kasus narkoba lolos dari jeratan hukum. Anggota dewan dua periode, itu bebas dan hanya diwajibkan memenuhi wajib lapor serta menjalani program rehabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News