Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap saat Pesta Sabu-sabu Cuma Dikenakan Wajib Lapor

Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap saat Pesta Sabu-sabu Cuma Dikenakan Wajib Lapor
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. FOTO: ANTARA/Firman.

Jackson menyatakan semua alat bukti saat terkait penangkapan oknum dewan itu lengkap, seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya. Termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

"Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kami tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kami lakukan," pungkas Jackson didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

Sebelumnya SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Petugas mendapati wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba dan langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024, daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.(antara/jpnn)

Menurut Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, oknum dewan inisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu itu cuma korban penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News