Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam
Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut.
Sementara, dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.
Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WY (35) selaku pengangkut kayu.
Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama, yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan. (antara/jpnn)
Oknum anggota Polri berinisial AB tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal langsung digarap Bidang Propam Polda Kalsel. Sanksi pidana dan disiplin menantinya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara