Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam

Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut.
Sementara, dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.
Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WY (35) selaku pengangkut kayu.
Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama, yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan. (antara/jpnn)
Oknum anggota Polri berinisial AB tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal langsung digarap Bidang Propam Polda Kalsel. Sanksi pidana dan disiplin menantinya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online