Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam

Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam
Para tersangka kasus illegal logging yang diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut. 

Sementara, dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.

Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WY (35) selaku pengangkut kayu. 

Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama, yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan. (antara/jpnn)

Oknum anggota Polri berinisial AB tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal langsung digarap Bidang Propam Polda Kalsel. Sanksi pidana dan disiplin menantinya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News