Oknum Aparat yang Terbukti Peras Terapis Pijat Pantas Dipecat

Oknum Aparat yang Terbukti Peras Terapis Pijat Pantas Dipecat
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Yakni, prediktif, responsibilitas dan transpapransi berkeadilan.

Sebelumnya, dugaan pemerasan disampaikan oleh seorang terapis pijat.

Dia menyebut sejumlah oknum memeras mereka hingga Rp 50 juta.(gir/jpnn)

Bang Edi menyebut oknum aparat yang terbukti memeras para terapis pijat pantas dipecat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News