Oknum ASN Diperkarakan Lantaran Diduga Cabuli Bocah SD

Oknum ASN Diperkarakan Lantaran Diduga Cabuli Bocah SD
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, PALUTA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Padanglawas Utara (Paluta), Sumut, dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Oknum ASN berinisial AKH itu, diketahui beralamat di Kecamatan Padang Bolak.

Orang tua korban, H, membenarkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) telah menjadi korban pelecehan seksual dan pencabulan.

Katanya, kasus pencabulan ini terjadi sekitar dua tahun lalu saat anaknya masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

Kejadian ini diketahui berawal dari tingkah laku anaknya yang mulai mencurigakan dan berperilaku menyimpang.

Merasa ada yang mencurigakan, dia selaku orang tua pun lalu menginterogasi anaknya dan saat diinterogasi itulah anaknya mengaku pernah dicabuli AKH.

“Memang sudah dilaporkan ke Polres Tapsel. Anak saya mengakui bahwa memang terlaporlah pelakunya makanya kita laporkan ke polisi,” katanya.

Mendengar pengakuan anaknya itu, dia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tapsel dengan nomor: LP/213/VIII/2018/SU/Tapsel tertanggal 13 Agustus 2018.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Padanglawas Utara (Paluta), Sumut, dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News