Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
Senin, 21 Februari 2022 – 19:56 WIB
"DSS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)
Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan juga merupakan oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Formasi PPPK & CPNS 2024: Honorer Tenaga Teknis Pasti Lega Luar Biasa
- Pembacok Aipda D Ditangkap di Konawe Selatan, Terancam 10 Tahun Penjara