Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo

Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra AKP M. Ogen Sairi saat melakukan konfrensi pers di Polda Sultra pada Senin (21/2). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

"DSS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)

Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan juga merupakan oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.


Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News