Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Kamis, 01 Desember 2022 – 13:00 WIB

Petugas menyita barang bukti berupa jerigen berisi solar subsidi di rumah YY, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Edo Purmana
Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing satu unit dump truk Rino warna merah BE-9747-AD, dump truck Dyna warna merah E-8824-FE, truk PS 120 warna kuning BG 8358 FO serta Panther merah BG-1976-FS yang digunakan untuk 'ngecor' minyak.
"Keenam tersangka terancam Undang-undang Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda Rp 60 miliar," tegas dia. (antara/jpnn)
Saat ini oknum ASN sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan