Oknum BPK Disebut Terlibat Korupsi BTS, Kejaksaan Didesak Mengusut Tuntas

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Sebab, kasus tersebut menyangkut kerugian negara yang sangat besar.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Ia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK.
"Sangat penting (mengusut keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Selasa (17/10).
Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.
"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," sambungnya.
Zaenur menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangan lembaga auditor negara tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi BTS berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati