Pengacara Anang Latif Pastikan Proyek BTS Tidak Mangkrak

Pengacara Anang Latif Pastikan Proyek BTS Tidak Mangkrak
Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengeklaim bahwa proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G tidak mangkrak.

Dia menyebutkan proyek tersebut sampai saat ini masih berjalan dan menjadi proyek strategis nasional.

"Proyek ini tidak mangkrak dan tidak berhenti sama sekali, atau barangnya jadi candi atau gimanalah. Karena proyek ini masih berlanjut dan dapat dimanfaatkan, berguna dalam melayani masyarakat," kata Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/10).

Aldres tidak menampik, proses administrasi pengerjaan proyek tersebut belum selesai. Walakin, sebagian besar proyek yang terpasang berfungsi dengan normal.

"Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima. Namun, secara fungsi berdasarkan keterangan Direktur Infrastrukrtur semua berfungsi dan melayani," ungkap Aldres.

Aldres pun menyebut sebanyak 88 proyek BTS 4G yang belum terbangun sudah dikeluarkan dari kontrak. 

Karena itu, dia meyakini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar.

"Sebanyak 88 proyek titik BTS yang tidak jadi dari 4.200 itu sudah dikeluarkan dari kontrak dan tidak dibayar juga oleh BAKTI. Karena kontraknya dibatalkan untuk 88 proyek BTS, bahkan sebelum penyidikan perkara ini dimulai," pungkas Aldres. (mcr8/jpnn)

Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu meyakini proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G tidak mangkrak


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News