Oknum Dosen Ini Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur

Oknum Dosen Ini Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur
Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari memeriksa berkas kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Salah satu oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.

"Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres setempat, Rabu (7/4).

Menurut Diyah, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual dan para saksi, serta sudah mendapatkan hasil visum dari RSD dr. Soebandi Jember.

"Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan penyidik PPA akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen Unej.

Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej dalam kasus itu karena pelaku adalah dosen di kampus setempat.

Salah satu oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News