Oknum Dosen Unej Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Oknum Dosen Unej Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Satreskrim Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap RH setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen [RH] itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Vita, Selasa (13/4). 

Vita menjelaskan yang menjadi dasar pihaknya menetapkan RH sebagai tersangka adalah keterangan yang disampaikan sesuai dengan yang diucapkan korban. 

Selain itu, ada alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan asusila tersangka. Di antaranya keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiatri, dan bukti rekaman audio. 

"Bukti-bukti yang kami himpun sudah lebih dari cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," ujar dia. 

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, berinisial RH dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

Hal itu diungkapkan oleh pihak korban, Nada (bukan nama sebenarnya) kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej. 

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Perbuatan itu dilakukan RH kepada Nada sebanyak dua kali. Dia melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara ke keponakannya. (mcr12/jpnn)

Satreskrim Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News