Oknum Dosen Unsri jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sebegini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel telah menetapkan oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya.
Oknum dosen Unsri itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan pasal tersebut disangkakan kepada R, sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Dia menjelaskan bahwa alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via WhatsApp.
"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama, yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia di Palembang, Jumat (10/12).
Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti, maka diketahui bahwa tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.
"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya, tetapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.
Oknum dosen Unsri berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Sebegini ancaman hukumannya.
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara