Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Menutupi Wajahnya dengan Jaket, Lihat
Selasa, 07 Desember 2021 – 08:20 WIB
Sebelum dibawah ke tahanan, AR terlebih dahulu menjalani tes usap antigen di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Atas pelecehan seksual yang dilakukannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu menggunakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun
Kemudian, Pasal 294 Ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Oknum dosen Unsri berinisial Ar yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berupaya menutupi wajahnya saat keluar dari ruang penyidik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B