Oknum FPI Mengacak Toko Obat Tanpa Izin Polisi

Oknum FPI Mengacak Toko Obat Tanpa Izin Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Boy Giandra (32) telah ditahan di Polda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan pemilik toko obat di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Dia adalah oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan penggerebekan terhadap toko obat tersebut bersama sejumlah rekannya .

Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengatakan, penetapan Boy sebagai tersangka bukan tanpa alasan.

Pasalnya, dia adalah pemimpin rombongan FPI ketika menyambangi toko obat.

“Ketika itu ada sekitar 20 sampai 25 orang. Si B itu yang mimpin, yang masuk ke dalam, bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukan ke dalam air," papar Indarto.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan Boy sebagai tersangka.

Indarto menambahkan, penyidik telah memulangkan tiga rekan Boy yang sempat diamankan. Tapi karena tak terbukti bersalah maka dilepas.

Soal klaim pihak FPI yang menyatakan penggerebekan dilakukan bersama polisi, menurut Indarto hal itu tak benar.

Polisi menangkap dan menahan satu anggota FPI yang menggerebek toko obat ilegal di Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News