Oknum Guru Mengaji Berbuat Terlarang di Masjid, Diawali Ancaman, Sudah 5 Kali, Begini Kalimatnya...
Selasa, 18 Mei 2021 – 08:33 WIB
Oknum guru mengaji ditangkap. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com
Yang terakhir, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Rabu (12/5) dini hari.
Pelaku yang juga marbut masjid itu melakukan perbuatan terlarang terhadap korban di salah satu ruangan di rumah ibadah tersebut.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp400 ribu," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5).
Korban kemudian pulang ke rumahnya usai dicabuli pelaku. Tiba di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya.
"Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu," ujar Mukmin. (cr1/jpnn)
Oknum guru mengaji berinisial UBA tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur di Masjid Al Hadid, Setu, Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT