Oknum Guru Mengaji Dikenakan Wajib Lapor, Bantah Mencabuli Santriwati
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum guru mengaji berinisial NK yang dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santriwatinya dikenakan wajib lapor dua kali setiap pekan atau pada Selasa dan Kamis ke Markas Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan hal itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan terhadap NK.
"Demi kelancaran penyidikan, saksi terlapor kami wajibkan absen tiap Selasa dan Kamis ke Mapolres Tulungagung," kata Retno di Tulungagung, Senin (15/11).
Retno menjelaskan hingga saat ini sudah ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi.
"Sembilan orang itu terdiri dari satu pelapor, satu korban, enam saksi yang terdiri dari tiga anak-anak dan tiga orang dewasa, serta terlapor sendiri," paparnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu, lantaran ada perbedaan antara keterangan korban dan terlapor.
Terlapor membantah telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
NK sendiri sejauh ini bersikap kooperatif dengan penyidik.
Oknum guru mengaji berinisial NK ini dikenakan wajib lapor ke Mapolres Tulungagung. NK membantah mencabuli santriwatinya.
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Fery Farhati & Rustini Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Sampang, Ada Pesan untuk Santri
- Atikoh Ajak Santriwati Ponpes KHAS Stand Out Melawan Body Shaming & Bullying
- Guru Mengaji se-Surakarta Berijtihad agar Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
- Asrama Terbakar, Ratusan Santriwati Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar Dipulangkan