Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid
Kepada anak muridnya, Supenan berdalih ia melakukan itu agar ketiganya pintar mengaji. ’’Pengakuan dari korban, mereka sering diciumi tersangka. Kabarnya, perlakuan itu sudah terjadi sejak Desember 2012. Tapi mereka ini takut dan tidak berani melapor ke orang tua masing-masing,’’ ujar Indriyanto kemarin.

Kedok Supenan terkuak setelah ketiga santrinya enggan untuk melanjutkan belajar ngaji. Ketiga korban selalu takut mengaji ketika disuruh oleh orang tua masing-masing. ’’Nah, para orang tua korban merasa curiga. Lalu mendesak putri-putrinya. Ketiga korban kemudian menceritakan perlakuan cabul Supenan. Setelah mendengar hal tersebut, orang tua korban kaget lalu mendatangi tersangka,’’ imbuhnya.

Indriyanto mengatakan, Supenan terancam Pasal 82 UU No. 23/2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ’’Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak. Sampai kini, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Termasuk motif dan dasar kelakuan tersangka atas pengakuan ketiga muridnya,’’ tukas dia. (jar/p1/c3/wdi)

GUNUNGSUGIH – Seorang Guru ngaji seharusnya jadi teladan bagi anak muridnya. Namun, tidak demikian perilaku Supenan (42), warga Kampung Adijaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News