Oknum Guru Panggil Mawar ke Ruang Kelas Saat Sepi, Ternyata Cuma Modus
Jumat, 07 Februari 2020 – 19:27 WIB
Namun, informasi yang disampaikan pelaku berbeda dengan keterangan korban. “Korban mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak duduk dibangku kelas 5,” ungkap Iqbal.
BACA JUGA: Kamsiah Tak Hamil, tetapi Tiba-tiba Melahirkan Bayi, Bibi: Kayak di Film Suzzanna
Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di rumah tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iqbal. (kry/ema)
Seorang oknum PNS berinisial AMR, 56, ditangkap polisi karena berbuat tak senonoh terhadap anak didiknya, sebut saja Mawar, Kamis (23/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Ulama dan Habaib se-Kalimantan Selatan Sepakat Mendukung Anies Baswedan
- Petani Muda Kalimantan Selatan Berbagi Kisah Sukses Ternak Itik