Oknum Guru Panggil Mawar ke Ruang Kelas Saat Sepi, Ternyata Cuma Modus

Oknum Guru Panggil Mawar ke Ruang Kelas Saat Sepi, Ternyata Cuma Modus
Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal (dua dari kiri) menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AMR kepada muridnya. Foto: dokumen Polres Tanbu For Radar Banjarmasin

Namun, informasi yang disampaikan pelaku berbeda dengan keterangan korban. “Korban mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak duduk dibangku kelas 5,” ungkap Iqbal.

BACA JUGA: Kamsiah Tak Hamil, tetapi Tiba-tiba Melahirkan Bayi, Bibi: Kayak di Film Suzzanna

Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di rumah tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iqbal. (kry/ema)

Seorang oknum PNS berinisial AMR, 56, ditangkap polisi karena berbuat tak senonoh terhadap anak didiknya, sebut saja Mawar, Kamis (23/1) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News