Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri

Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, saat dimintai keterangan, Sabtu, (15/1/2022). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

“Kami juga akan minta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pesisir Barat segera menindaklanjuti korban-korban yang telah membuat laporan," kata dia.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya.(antara/pnn)

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News