Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan, Begini Modusnya
jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum pengajar di salah satu pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan tersangka berinisial AS (48) itu diduga mencabuli tiga muridnya di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut dia, AS melakukan pencabulan dengan modus memberikan pengobatan kepada santriwatinya.
"Tersangka pada waktu subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit untuk dilakukan pengobatan olehnya, dan di sana terjadilah pencabulan," kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com, Kamis (16/12).
Perwira menengah Polri ini menambahkan aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan oknum guru pesantren itu sebagai tersangka.
AKBP Rimsyahtono menambahkan sejauh ini memang ada tiga korban yang diduga dicabuli AS. Namun, kata dia, jumlah korban bisa bertambah seiring dengan hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain. Setiap informasi masih kami tampung," kata AKBP Rimsyahtono.
Oknum guru pesantren di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwatinya. Begini modus perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?