Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli Tiga Murid, Lihat Tampangnya

Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli Tiga Murid, Lihat Tampangnya
RD pelaku pencabulan ditangkap. Foto: Ega/Pojokjabar

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus perbuatan cabul dengan cara sodomi yang dilakukan seorang pria berinisial RD (21).

RD diketahui merupakan seorang oknum tenaga pengajar salah satu pondok pesantren di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Para korbannya adalah anak laki-laki.

“Modus pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar mengajak para korbannya ke kamar mandi, kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa,” kata Bimantoro, Jumat (13/9).

Kemudian berdasarkan pengakuannya, kata Bimantoro, pelaku juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul sodomi yang dialaminya semasa kecil.

Sampai saat ini, pihak Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan terutama orang-orang yang ada di pondok pesantren apakah ada lebih atau memang hanya tiga orang korbannya.

“Untuk pelaku ini kami kenakan Pasal 82 Ayat (2) Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak,” kata Bimantoro. (ega)

Modus pelaku dengan cara mengajak para korbannya ke kamar mandi, kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada tiga orang anak dengan cara memaksa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News