Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 13 Desember 2016 – 02:03 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Atas perbuatannya, Wilhelmus Sensus bakal dijerat hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Wilhelmus Sensus minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Itu silakan saja dilakukan. Karena nanti tergantung pihak keluarga korban dan juga pihak lain seperti Dinas PPO. Tapi berkas kasus ini tetap kami lapor dan bawa ke Polres Manggarai di Ruteng dan menyampaikan kalau antara pelaku dan korban sudah lakukan damai atau selesaikan secara kekeluargaan," katanya.(JPG/krf3/ays/fri/jpnn)
BORONG - Oknum guru SD di Kecamatan Borong, Wilhelmus Sensus, diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Empat korban merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik