Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!
Jumat, 12 Juni 2020 – 05:16 WIB

Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oknum honorer inisial El. Foto: ANTARA/Ist
Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya.
Polisi lantas menangkap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.
"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum pegawai honorer inisial El harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?