Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!

Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!
Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oknum honorer inisial El. Foto: ANTARA/Ist

Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya.

Polisi lantas menangkap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.

"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Seorang oknum pegawai honorer inisial El harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News