Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!
Jumat, 12 Juni 2020 – 05:16 WIB
Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya.
Polisi lantas menangkap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.
"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum pegawai honorer inisial El harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?