Oknum Lurah yang Tepergok Berbuat Terlarang Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Oknum Lurah yang Tepergok Berbuat Terlarang Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ASAHAN - Seorang oknum Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial RAZ tepergok berbuat terlarang di sebuah bengkel.

Ia diamankan pihak kepolisian karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Buktinya, polisi menyita sebanyak 0,19 gram dari tangan tersangka.

“Kami menemukan narkoba dalam tas yang dibawa RAZ,” ujar Kasatreskoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting di Kisaran, Senin (22/6/2020).

Penangkapan terhadap RAZ berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkoba.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya RAZ ditangkap di sebuah bengkel kosong milik warga, di Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu (20/6/2020).

Kepada polisi, RAZ mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang.

BACA JUGA: Prajurit Marinir Lewat, Dua Bajing Loncat Langsung Diringkus

Seorang oknum Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial RAZ tepergok berbuat terlarang di sebuah bengkel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News