Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya

Korban kemudian diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.
Orang tua kedua korban yang mengetahui anaknya tidak pernah muncul lalu mencari informasi dan mendapati bahwa keduanya berada di Jambi sehingga langsung melapor ke polisi.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapat identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal itu.
Mbak MES merupakan warga Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.
Penyidik Polres Alor lantas mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, diketahui penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan tersangka MES melalui jalur ilegal.
"Karena agen penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agen tersebut mengirimkan pekerja,” ujarnya.
Tersangka MES dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Seorang mahassiwi, Mbak MES ditangkap polisi terkait TPPO. Dia merekrut dua gadis muda yang dipekerjakan di Jambi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perluas Layanan Global, Platform Kripto Tambah Ratusan Talenta Baru
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah