Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini

Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.

Salah satunya, kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir yang menguak ke publik.

Pasalnya, tiga orang berperan sebagai notaris terlibat dalam kasus balik nama terhadap enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Menurut Romli, hal itu dinilai overkriminalisasi. Dia menjelaskan overkriminalisasi artinya tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Romli mengatakan fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau overkriminalisasi.

"Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika overkriminalisasi baru dosa,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Dalam menjalankankan tugas, jelas dia, notaris memiliki payung hukum yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Dasar hukum itu mejelaskan ruang lingkup pekerjaan notaris yakni keperdataan.

Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News