Oknum Pegawai BUMN Jadi Bandar Narkoba, 5 Kaki Tangannya Ditangkap

Oknum Pegawai BUMN Jadi Bandar Narkoba, 5 Kaki Tangannya Ditangkap
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan pegawai sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

Yusrizal, 40, pegawai BUMN bidang perkebunan (BUMN) ditangkap karena diduga menjadi bandar narkotika jenis ganja.               

Tersangka Yusrizal dibekuk setelah 5 orang pengedar kaki tangannya terlebih dulu ditangkap. Dalam pengakuanya, tersangka Yusrizal mengaku ganja dipasok dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Ganja dikirim lewat paket diangkut dengan bus dari Medan,” sebut tersangka. Biasanya, lanjut tersangka, dirinya memesan dari kenalannya di Medan sebanyak 1-2 kg ganja dalam waktu satu tahun terakhir.

Ganja yang dipasarkan dengan paket hemat (Rp50 ribu) lewat kaki tangannya tersebut terbilang laris manis. “Biasanya habis sebulan. Kalau keuntungan sekitar Rp1-2 juta per bulan,” kata pria asal Medan tersebut. Tersangka mengaku menjual ganja karena terdesak kebutuhan hidup yang semakin besar. Ketika ditanya soal kenalannya di Medan, Yusrizal mengaku hanya kenal lewat telepon dan belum pernah bertemu langsung.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma menyampaikan, para tersangka ditangkap ditempat berbeda di Kota Baturaja. “Ungkap kasus 6 tersangka ini dilakukan berantai dalam waktu 1 x 24 jam,” ujarnya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres OKU, kemarin (12/2).

                Kronologis kejadian, awalnya pada Minggu (10/2), anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan di sebuat warnet di daerah Sukaraya. Karena mencurigkan, polisi memeriksa, dan diketahui bernama Nando (21). Setelah digeledah, ternyata ditemukan narkotika jenis ganja 1 bungkus di kantong sebelah kiri. Juga diamankan beserta temannya, Rangga.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kepada Her di daerah Air Karang, tapi tidak ditemukan barang bukti (BB). Tidak berhenti, polisi menginterogasi Nando, ternyata barang didapat dari Refi (22). Polisi lalu menangkap Refi di kediamannya RS Halindo. Di dalam kamar di rumah tersangka Refi, polisi mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 20 paket kecil.

Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan pegawai sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News