Korban Penyiraman Air Keras Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Korban Penyiraman Air Keras Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Korban M Rivai dirawat karena luka parah akibat siraman cuka para. Foto: Novis/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemalakan, pengeroyokan, dan penyiraman air keras terhadap korban M Rivai, 25, pada Selasa (1/1) lalu.

Dua dari tiga pelaku telah berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel. Pelaku bernama Ilham dan Medi.

“Satu pelaku lagi bernama Mat Brek masih dalam pengejaran. Dia otak pelaku penyiraman cuka para terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo, seperti dilansir Sumeks.co.id hari ini.

Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan. Luka bakar akibat siraman air keras, merusak bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Bahkan, salah satu mata korban, menjadi kabur penglihatannya.

“Sekarang kondisi kakak saya masih sakit. Namun sudah berangsur pulih,” ujar Amin, adik korban.

Kejadiaan yang menimpa korban, lanjutnya. Berawal saat korban didatangi ketiga pelaku yang meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Namun, ditolak korban.

Dua hari kemudian, ketiga pelaku kembali mendatangi korban dan terjadilah cek-cok. Yang berakibat penyiraman air keras tersebut. Lokasi penyiraman terjadi tepat di depan Indomaret, jalan Siaran, Kecamatan Sako.

Usai penyiraman, korban dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban lalu melaporkan kejadian ke Posek Sako, dengan nomor laporan: STPL/702-B/XII/2018/Sumsel/Resta/Sek Sako dengan perkara penganiayaan pasal 351 KUHP.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemalakan, pengeroyokan, dan penyiraman air keras terhadap korban M Rivai, 25, pada Selasa (1/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News