Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal

Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada pewarta terkait penangkapan karyawan BUMN. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa, 50, ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tidak hanya menyimpan, tersangka juga diduga kuat merakit langsung senjata api ilegal tersebut.

Tersangka ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan Pa berperan menerima pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api (senpi).

"Berdasarkan penuturan Pa kepada petugas bahwa untuk mengubah senjata itu menerima biaya Rp4 juta per unit," katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula.

Dia menambahkan upaya yang dilakukan tersangka telah berjalan selama enam bulan dan metode penjualan melalui jasa pengiriman pos.

Penangkapan Pasetelah polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat empat pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika dan sebanyak 1.105 amunisi berbagai kaliber.

Namun tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.

Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa, 50, ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tidak hanya menyimpan, tersangka juga diduga kuat merakit langsung senjata api ilegal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News