Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal
Untuk itu petugas menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
Ade mengatakan penangkapan PAsetelah pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta. (antara/jpnn)
Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa, 50, ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tidak hanya menyimpan, tersangka juga diduga kuat merakit langsung senjata api ilegal tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu