Oknum Perawat Membuat Surat Palsu Bebas COVID-19

Oknum Perawat Membuat Surat Palsu Bebas COVID-19
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah), Kabagops Polres Kapuas, Kompol Aris Setiyono (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang (kanan) menggelar pers rilis penangkapan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Kuala Kapuas, Kamis (6/5). Foto: ANTARA/All Ikhwan

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Seorang oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19 dibekuk polisi. Dia diamankan bersama empat orang lainnya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur.

Kelima pelaku tersebut ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dulu mengamankan empat pelaku yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas COVID-19 yakni HN, AR, MR, dan MN.

"Keempatnya dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau rapid test negatif," kata AKBP Manang dalam keterangan pers di Mapolres Kapuas, Kamis (6/5).

Saat itu petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku.

Kemudian petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku. Ternyata surat itu palsu dan mereka mengaku mendapatkannya dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Keempat pelaku mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp100 ribu per lembar.

"Surat tersebut digunakan agar mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Satu lembar surat palsu bebas COVID-19 atau rapid test negatif dihargai Rp220 ribu oleh pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News